Cukup Bayar 100 Ribu ALL IN

GRATIS Voucher Tunai senilai 2 Juta

Telah Berdiri sejak Puluhan Tahun

Legalitas yang jelas dan lengkap

Proses Mudah dan Cepat

Gratis Hadiah Langsung Tanpa Diundi

Pengembang Rumah Subsidi Terpercaya


Friday, February 3, 2023

Kabar Baik, Pemerintah Bakal Guyur Insentif Properti di Tahun 2023. Ini Rinciannya!


Kabar baik bagi industri properti karena pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif properti pada tahun ini. Simak penjelasannya, Sobat KMS.

Insentif properti itu dijelaskan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Economic Outlook IDX Channel. Tidak cuma sektor properti, sektor otomotif pun akan mendapat insentif dari pemerintah. Untuk sektor properti, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif PPN DTP dinilai menjadi sebuah stimulus properti terhadap penjualan yang masih tertekan. Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan alasan pemerintah melanjutkan insentif untuk kedua sektor itu.

Berikut penjelasannya, Sobat KMS.

Menurut Suahasil Nazara, suntikan insentif fiskal tersebut rupanya terbukti dalam mengairahkan pertumbuhan industri. Adapun pemerintah memang memberikan stimulus pada kedua sektor tersebut di tahun 2021 dan 2022. Mengutip kontan.co.id, insentif PPN DTP telah berakhir pada 30 September 2022 dan memberikan efek pada sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

“Insentif sektor properti, kita berikan saat itu, apalagi rumah sederhana, itu multiplier effect tinggi karena produk lokal tinggi, sektor otomotif kita bebaskan PPnBM-nya, lalu dengan begitu mobil laku, produksi jalan lagi,” ujar Suahasil melansir okezone.com.

Tahun lalu, besaran PPN DTP mencapai 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk harga di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar. Di sisi lain, pemerintah belum mengungkapkan besaran insentif untuk tahun ini.

“Ke depan seluruh insentif yang memang secara normal dari sebelum Covid-19 kita berikan, itu banyak sekali yang berjalan lagi secara normal,” kata Suahasil.

Insentif bagi UMKM

Sejumlah insentif lain juga diberikan pemerintah pada sektor UMKM terutama yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun. Hal itu sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendukung sektor tersebut. Kemudian, menyiapkan insentif untuk pelaku usaha yang melakukan hilirisasi sumber daya alam agar pelaku usaha tertarik untuk membuka pabrik. Dengan begitu, pemerintah berharap adanya penyerapan tenaga kerja lokal.

Sumber : Artikel.Rumah123.com

Akta pendirian No. 223 Tanggal 26 September 2008, dengan nama PT. KESUMA MAJU SEJAHTERA. Perusahaan kami berkonsentrasi dalam bidang usaha pembangunan dan pengembangan Perumahan yang murah, nyaman dan aman bagi masyarakat luas. KMS lebih dari sekedar perusahaan pengembang Perumahan

0 Reviews:

Post a Comment

Contact Me

KMS Company Profile

7 mb, PDF

Office KMS

Jl. M.P Mangkunegara Simpang Sukatani I No. 8F-G Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang 30961

Phone number

+(62) 711 811 234

+(62) 811 789 3800

Email

pt.kms.plg@gmail.com